-->
http://picasion.com/

Pemuda, Pendidikan, dan Peran Aktivis Kepemudaan di Perbatasan Pulau Sebatik, Provinsi Kalimantan Utara


PEMUDA, PENDIDIKAN, DAN PERAN AKTIVIS KEPEMUDAAN DI PERBATASAN PULAU SEBATIK, PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Choirul Fuadi dan Naufal Fitryansyah

Pascasarjana Univeritas Negeri Yogyakarta Prodi Linguistik Terapan

Pascasarjana Univeritas Negeri Yogyakarta Prodi Managemen\ Pendidikan


Proceeding : Graduate Forum "Navigating Youth Activism & Future Trajectory" 2016

ABSTRAK

Perbatasan merupakan garda terdepan dari NKRI, sehingga perlu perhatian yang serius dari pemerintah. Perhatian tersebut dapat terimplementasi dalam berbagai hal, seperti pendidikan, sarana dan prasarana, serta kebudayaaan yang ada. Dewasa ini, Pulau Sebatik, sebagai salah satu pulau terluar dan pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, mengalami berbagai masalah sosial baik dalam pemuda, pendidikan dan multi budaya. Salah satu masalah yang dihadapi pemuda adalah bahaya narkoba dan degradasi moral. Dari segi pendidikan yakni kurangnya fasilitas pendidikan. Dari segi budaya, masyarakat Sebatik telah sangat mengenal istilah "garuda didadaku, ringgit didompetku" yakni bertransaksi menggunakan uang ringgit Malaysia namun berkebangsaan Indonesia, serta berhadapan langsung dengan budaya melayu malaysia. Artikel ini bertujuan untuk; 1) mendeskripsikan dan mengangkat permasalahan - permasalahan diperbatasan Pulau Sebatik dalam cakupan pemuda, pendidikan dan memberi solusi mengenai permasalahan-permasalahan tersebut, 2)Peran aktivis kepemudaan dalam hal pemuda, dan pendidikan. Artikel ini bersifat kualitatif deskriptif. Dalam pembahasan ditemukan berbagai permasalahan dipulau sebatik. Permasalahan yang ada di perbatasan Pulau Sebatik tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Namun, perlu kerjasama antara masyarakat dan pemerintah baik pejabat daerah dan pusat.

Kata Kunci : Pendidikan, Pemuda, Pulau Sebatik, Aktivis Kepemudaan.


Full Teks (Pdf)

KESIMPULAN

Permasalahan yang ada di perbatasan Pulau Sebatik tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Namun, perlu kerjasama antara masyarakat dan pemerintah baik pejabat daerah dan pusat.

REFERENSI

Badan Pusat Statistik Kabupaten Nunukan. Diakses pada 29 Oktober 2016 dari https://nunukankab.bps.go.id

Dewantara, Ki Hajar. 2011. Pendidikan. Yogyakarta: Yayasan UST

Mustafa, A. 2006. Menata Pulau-pulau Kecil Perbatasan : Belajar dari Kasus Sipadan, Ligitan, dan Sebatik. Jakarta : Buku Kompas

Nurcahyani, L. Ade, S., Ini C. Sasi. 2008. Identitas Suku Di Perbatasan (Tinjauan Sejarah dan Sosial Budaya) Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur). Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak : Pontianak

Peraturan Daerah Nomor Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Barat

Peraturan Daerah Nomor Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara, dan Kecamatan Sebatik Tengah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter